Search
Close this search box.

Warga Lapongkoda Kabupaten Wajo Akui Tidak Memiliki IMB

Warga Lapongkoda Kabupaten Wajo Akui Tidak Memiliki IMB

NEWSTV – WAJO, Penyelenggaraan pengawasan bangunan merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu diatur pula dalam UU NO. 11 Tahun 2020. Dimana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari hasil investigasi salah seorang anggota LMR-RI Soppeng Sulawesi Selatan, telah menemukan sejumlah keganjilan yang terjadi di beberapa gedung dan bangunan di Kelurahan Lapongkoda Kecamatan Tempe kabupaten Wajo.

Yakni sebagian besar bangunan tersebut kuat dugaan tidak memiliki IMB dari pihak instasi pemerintah terkait

Untuk itu, kami sesegera mungkin, akan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan tugas fungsi kami selaku lembaga kontrol. Hal ini untuk meminimalisir penyelewengan PAD bagi Kabupaten Wajo. Termasuk akan menempuh jalur hukum jika memang dibutuhkan, demikian dijelaskan salah seorang anggota LMR-RI Sulsel, saat ditemui di salah satu warkop di Makassar, 24 April 2023.

Lebih lanjut, dari hasil wawancara investigasi dari LMR-RI Sulsel, memaparkan, salah seorang warga berinisial “A” beralamat di Jalan Cendana yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan bahwa betul dirinya tidak memiliki IMB atau PBG sebagaimana dimaksud saat dijelaskan terkait seputar IMB atau PBG. /Tim